BABI
UPAYA MENCAPAI TUJUAN
Pasal 1

Upaya ke dalam:

  1. Menyelenggarakan,mendorong, dan membantu pendidikan serta pelatihan kewartawanan danaspek lain yang berkaitan dengan kompetensi dan profesionalismepers
  2. Mnyelenggarakanseminar, diskusi, dan lokakarya, baik mengenai kewartawanan,aspek-aspek lain dari penyelenggaraan pers maupun masalah-masalahyang aktual serta persoalan yang sedang dihadapi bangsa dan negara;
  3. Melakukanpenelitian dan pengkajian kehidupan pers dan komunikasi.
  4. Memantauketaatan anggota terha­dap Kode Etik Jurnalistik dan KodePerilaku Wartawan kedisiplinan organisasi, serta memberikan sanksibagi yang melakukan pelanggaran.
  5. Memberikanadvokasi dan bantuan hukum kepada anggota yang menjalankan profesikewartawanan­nya, termasuk dalam perselisihan dengan perusahaanpers tempatnya bekerja;
  6. Mmperjuangkankesejahteraan wartawan.

Pasal 2

Upaya keluar:

  1. Berperandi Dewan Pers dan lembaga yang berkaitan dengan perlindungan sertapengembangan demokrasi dan kemerdekaan pers;
  2. Memberikanpemikiran dalam penyusunan peraturan perundang-undangan mengenaipers;
  3. Memberikanadvokasi dan bantuan hukum serta berperan aktif dalam penyelesaiankonflik dan kasus hukum pers.
  4. Melakukankerja sama dengan lembaga di dalam dan luar negeri sebagai upayamewujudkan kemerdekaan pers yang profesional.
  5. Mndukungdan melakukan kontrol sosial terhadap penyelenggara negara dankehidupan berbangsa dan bernegara.
  6. Memperjuangkanterjaminnya hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar danbermanfaat;
  7. MensosialisasikanKode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan serta fungsi, tugas,dan hak-hak pers;
  8. Memberikanpenghargaan kepada individu, lembaga, dan kelompok masyarakat yangberjasa luar biasa dalam pengembangan profesi kewartawanan.
  9. Memperjuangkananggota untuk menempati berbagai posisi di lembaga dan atauorganisasi yang berkaitan dengan pengembangan demokrasi dankemerdekaan pers.

BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 3

  1. Permohonan menjadi Anggota PWI diajukan dengan mengisi formulir yang sudah ditentukan dan ditanda tangani oleh pemohon.
  2. Formuliruntuk Anggota Muda harus dilampiri:
    A. SertifikatOrientasi keorganisasian PWI
    B. Suratketerangan hubungan kerja dari perusahaan pers yang berbadan hukum.
  3. Proses pendaftaran dan penerimaan Anggota Muda dengan persyaratan sebagaimana dalam ayat (2) di atas dilaksanakan oleh Provinsi.
  4. Bagi wartawan lepas (freelance) berlaku ketentuan harus melampirkan surat kete­rangan dari sekurang-kurangnya dua Penanggung jawab/Pemimpin Redaksi dari perusahaan pers yang berbadan hukum.
  5. Ketentuan sebagaimana dimaksud di dalam ayat (1) dan (2) Pasal ini berlaku juga bagi wartawan Indonesia yang bekerja pada perusahaan pers asing.
  6. Formulirpermohonan untuk menjadi Anggota Biasa harus dilampiri:
    A. Kartu Anggota Muda;
    B. Surat keterangan hubungan kerja dari perusahaan pers yang berbadan hukum.
    C. Sertifikat kompetensi wartawan.
  7. Formulirpermohonan untuk menjadi Anggota Luar Biasa harus dilampiri KartuAnggota Biasa.
  8. Formulirpermohonan beserta lampirannya harus diserahkan kepada PengurusProvinsi PWI.
  9. PengurusProvinsi PWI meneliti kelengkapan persyaratan permohonan danmeneruskannya ke Pengurus Pusat PWI.
  10. PengurusPusat PWI dapat menyetujui, menangguhkan, atau menolak permohonankeanggotaan yang diusulkan Pengurus Provinsi.
  11. PengurusPusat PWI dapat mengangkat dan menetapkan seseorang langsung menjadianggota biasa bagi mereka yang mempunyai prestasi jurnalistik atauberdasarkan pertimbangan lain setelah berkomunikasi dengan pengurusprovinsi.
  12. Kartuanggota biasa dikeluarkan oleh PWI Pusat dan kartu anggota mudadikeluarkan oleh PWI Provinsi.

BAB III
SANKSI
Pasal 4

  1. Organisasi dapat menjatuhkan sanksi organisatoris terhadap anggota karena satudi antara hal-hal berikut:
    A. Melakukan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan atau Kode Perilaku Wartawan.
    B. Melakukan perbuatan yang meren­dahkan martabat, kredibilitas dan integritasprofesi serta organisasi;
    C. Melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI;
    D. Menyalahgunakan nama organisasi untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain;
    E. Tidak lagi melaksanakan profesi kewartawanan pada perusahaan pers yangberbadan hukum;
    F. Dijatuhi hukuman oleh pengadilan karena melakukan tindak pidana yang berkekuatan hukum tetap.
  2. Tindakanorganisasi dapat berupa:
    A. Peringatan keras;
    B. Pemberhentian sementara;
    C. Pemberhentian penuh.

Pasal 5

  1. Peringatankeras, pemberhentian sementara atau pemberhentian penuh berdasarkanalasan sebagaimana dimaksud di dalam ayat (2-a, 2-b dan 2-c) Pasal 4,ditetapkan oleh Dewan Kehormatan dan disampaikan kepada PengurusPusat untuk ditindak lanjuti.
  2. KeputusanPengurus Provinsi bersifat sementara sampai ada keputusan PengurusPusat. Keputusan Pengurus Provinsi selambat- lambatnya 2 (dua) mingguharus disampaikan kepada PWI Pusat.
  3. PengurusPusat dapat menyetujui, meng­ubah atau menolak tindakanorganisatoris yang diusulkan Pengurus Provinsi;
  4. Padatahap pertama pemberhentian sementara berlaku paling lama 2 (dua)tahun dengan ketentuan:
    A. Atas usul Pengurus Provinsi, Pengurus Pusat dapat memperpendek atau memperpanjang masa berlakunya pemberhentian sementara yang sedang dijalani;
    B. Atas usul Pengurus Provinsi, Pengurus Pusat dapat meningkatkanpemberhentian sementara menjadi pemberhentian penuh.
  5. Setiapkeputusan Pengurus Pusat yang berkaitan dengan pemberhentiansementara dan pemberhentian penuh harus disampaikan kepada anggotabersangkut­an dengan tembusan kepada Pengurus Provinsi,Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi media tempatnya bekerja danpihak-pihak lain yang dianggap perlu.