
BABI
UPAYA MENCAPAI TUJUAN
Pasal 1
Upaya ke dalam:
- Menyelenggarakan,mendorong, dan membantu pendidikan serta pelatihan kewartawanan danaspek lain yang berkaitan dengan kompetensi dan profesionalismepers
- Mnyelenggarakanseminar, diskusi, dan lokakarya, baik mengenai kewartawanan,aspek-aspek lain dari penyelenggaraan pers maupun masalah-masalahyang aktual serta persoalan yang sedang dihadapi bangsa dan negara;
- Melakukanpenelitian dan pengkajian kehidupan pers dan komunikasi.
- Memantauketaatan anggota terhadap Kode Etik Jurnalistik dan KodePerilaku Wartawan kedisiplinan organisasi, serta memberikan sanksibagi yang melakukan pelanggaran.
- Memberikanadvokasi dan bantuan hukum kepada anggota yang menjalankan profesikewartawanannya, termasuk dalam perselisihan dengan perusahaanpers tempatnya bekerja;
- Mmperjuangkankesejahteraan wartawan.
Pasal 2
Upaya keluar:
- Berperandi Dewan Pers dan lembaga yang berkaitan dengan perlindungan sertapengembangan demokrasi dan kemerdekaan pers;
- Memberikanpemikiran dalam penyusunan peraturan perundang-undangan mengenaipers;
- Memberikanadvokasi dan bantuan hukum serta berperan aktif dalam penyelesaiankonflik dan kasus hukum pers.
- Melakukankerja sama dengan lembaga di dalam dan luar negeri sebagai upayamewujudkan kemerdekaan pers yang profesional.
- Mndukungdan melakukan kontrol sosial terhadap penyelenggara negara dankehidupan berbangsa dan bernegara.
- Memperjuangkanterjaminnya hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar danbermanfaat;
- MensosialisasikanKode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan serta fungsi, tugas,dan hak-hak pers;
- Memberikanpenghargaan kepada individu, lembaga, dan kelompok masyarakat yangberjasa luar biasa dalam pengembangan profesi kewartawanan.
- Memperjuangkananggota untuk menempati berbagai posisi di lembaga dan atauorganisasi yang berkaitan dengan pengembangan demokrasi dankemerdekaan pers.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 3
- Permohonan menjadi Anggota PWI diajukan dengan mengisi formulir yang sudah ditentukan dan ditanda tangani oleh pemohon.
- Formuliruntuk Anggota Muda harus dilampiri:
A. SertifikatOrientasi keorganisasian PWI
B. Suratketerangan hubungan kerja dari perusahaan pers yang berbadan hukum. - Proses pendaftaran dan penerimaan Anggota Muda dengan persyaratan sebagaimana dalam ayat (2) di atas dilaksanakan oleh Provinsi.
- Bagi wartawan lepas (freelance) berlaku ketentuan harus melampirkan surat keterangan dari sekurang-kurangnya dua Penanggung jawab/Pemimpin Redaksi dari perusahaan pers yang berbadan hukum.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud di dalam ayat (1) dan (2) Pasal ini berlaku juga bagi wartawan Indonesia yang bekerja pada perusahaan pers asing.
- Formulirpermohonan untuk menjadi Anggota Biasa harus dilampiri:
A. Kartu Anggota Muda;
B. Surat keterangan hubungan kerja dari perusahaan pers yang berbadan hukum.
C. Sertifikat kompetensi wartawan. - Formulirpermohonan untuk menjadi Anggota Luar Biasa harus dilampiri KartuAnggota Biasa.
- Formulirpermohonan beserta lampirannya harus diserahkan kepada PengurusProvinsi PWI.
- PengurusProvinsi PWI meneliti kelengkapan persyaratan permohonan danmeneruskannya ke Pengurus Pusat PWI.
- PengurusPusat PWI dapat menyetujui, menangguhkan, atau menolak permohonankeanggotaan yang diusulkan Pengurus Provinsi.
- PengurusPusat PWI dapat mengangkat dan menetapkan seseorang langsung menjadianggota biasa bagi mereka yang mempunyai prestasi jurnalistik atauberdasarkan pertimbangan lain setelah berkomunikasi dengan pengurusprovinsi.
- Kartuanggota biasa dikeluarkan oleh PWI Pusat dan kartu anggota mudadikeluarkan oleh PWI Provinsi.
BAB III
SANKSI
Pasal 4
- Organisasi dapat menjatuhkan sanksi organisatoris terhadap anggota karena satudi antara hal-hal berikut:
A. Melakukan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan atau Kode Perilaku Wartawan.
B. Melakukan perbuatan yang merendahkan martabat, kredibilitas dan integritasprofesi serta organisasi;
C. Melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI;
D. Menyalahgunakan nama organisasi untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain;
E. Tidak lagi melaksanakan profesi kewartawanan pada perusahaan pers yangberbadan hukum;
F. Dijatuhi hukuman oleh pengadilan karena melakukan tindak pidana yang berkekuatan hukum tetap. - Tindakanorganisasi dapat berupa:
A. Peringatan keras;
B. Pemberhentian sementara;
C. Pemberhentian penuh.
Pasal 5
- Peringatankeras, pemberhentian sementara atau pemberhentian penuh berdasarkanalasan sebagaimana dimaksud di dalam ayat (2-a, 2-b dan 2-c) Pasal 4,ditetapkan oleh Dewan Kehormatan dan disampaikan kepada PengurusPusat untuk ditindak lanjuti.
- KeputusanPengurus Provinsi bersifat sementara sampai ada keputusan PengurusPusat. Keputusan Pengurus Provinsi selambat- lambatnya 2 (dua) mingguharus disampaikan kepada PWI Pusat.
- PengurusPusat dapat menyetujui, mengubah atau menolak tindakanorganisatoris yang diusulkan Pengurus Provinsi;
- Padatahap pertama pemberhentian sementara berlaku paling lama 2 (dua)tahun dengan ketentuan:
A. Atas usul Pengurus Provinsi, Pengurus Pusat dapat memperpendek atau memperpanjang masa berlakunya pemberhentian sementara yang sedang dijalani;
B. Atas usul Pengurus Provinsi, Pengurus Pusat dapat meningkatkanpemberhentian sementara menjadi pemberhentian penuh. - Setiapkeputusan Pengurus Pusat yang berkaitan dengan pemberhentiansementara dan pemberhentian penuh harus disampaikan kepada anggotabersangkutan dengan tembusan kepada Pengurus Provinsi,Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi media tempatnya bekerja danpihak-pihak lain yang dianggap perlu.
