PEMBUKAAN

SEJARAH perjuangan Wartawan Indonesia tidak dapat dipisahkan dari perjuanganRakyat Indonesia untuk mencapai kemerdekaan maupun mempertahankan dan mengisinya di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Melalui Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia bertujuan mewujudkan masyarakat yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa, merdeka, berdaulat, adil dan makmur serta beradab.

Dalam perjuangan rakyat Indonesia mencapai cita-citanya, wartawan Indonesia berpegang teguh pada konstitusi Negara. Menyadari peranannya sebagai alat perjuangan bangsa, wartawan Indonesia bertekad melanjutkan tradisi patriotik dalam semangat demokrasi.

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta tanpa membedakan aliran politik, suku, ras, agama dan golongan, Wartawan Indonesia pada tanggal 9 Februari 1946 di kota Solo telah menyatukan diri dalam organisasiWartawan Nasional bernama Persatuan Wartawan Indonesia disingkat PWI.

Berdasarkan pembukaan ini dan dengan memohon ridho Tuhan Yang Maha Esa, disusunlah Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Kode EtikJurnalistik Persatuan Wartawan Indonesia yang berlaku untuk seluruhWartawan Anggota PWI.

BAB I
NAMA, ASAS, DAN SIFAT
Pasal 1

  1. Organisasiini bernama Persatuan Wartawan Indonesia, (PWI), didirikan di Solopada tanggal 9 Februari 1946 untuk waktu yang tidak ditentukan.
  2. PWI berasaskan Pancasila.
  3. PWI adalah organisasi Wartawan Indonesia Independen dan profesional tanpamembedakan baik suku, agama, dan golongan maupun keanggotaanorganisasi politik dan organisasi kemasyarakatan.

Pasal 2

  1. Keberadaan PWI meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    A. PWI Pusat berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    B. PWI Provinsi berkedudukan di Ibukota Provinsi;
    C. PWI khusus Solo setingkat Provinsi berkedudukan di Surakarta.
    D. PWIKabupaten/Kota berkedudukan di Ibukota Kabupaten/ Kota;
  2. PWI memiliki:
    A. Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan  KodePerilaku Wartawan;
    B. Lambang, Panji, dan Lencana;
    C. Hymnedan Mars.
  3. Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik Jurnalistik, Kode Perilaku Wartawan, Lambang, Panji, Lencana, Hymne dan Mars beserta perubahan-perubahannya, ditetapkan oleh Kongres.

BAB II
TUJUAN DAN UPAYA
Pasal 3

  1. Tujuan PWI adalah:
    A. Tercapainyacita-cita bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkanPembukaan  Undang-Undang Dasar 1945;
    B. Terlaksananyakehidupan demokrasi, berbangsa dan bernegara serta kemerdekaanmenyatakan pendapat dan berserikat;
    C. Terwujudnyakemerdekaan Pers Nasional yang profesional, bermartabat, dan beradab;
    D. Terpenuhinyahak publik memperoleh informasi yang tepat, akurat, dan benar;
    E. Terwujudnyatugas pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yangberkaitan dengan kepentingan publik.

Pasal 4

  1. Kedalam, PWI berupaya:
    A. Memupukkepribadian wartawan Indonesia sebagai warga Negara yang beriman danbertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan taat pada konstitusi;
    B. Memupukkesadaran dan komitmen wartawan Indonesia untuk berperanserta didalam pembangunan bangsa dan negara;
    C. Meningkatkanketaatan wartawan terhadap Kode Etik Jurnalistik, Kode PerilakuWartawan demi citra, kredibilitas, dan integritas wartawan dan PWI;
    D. Mengembangkankemampuan profesional wartawan;
    E. Memberikanbantuan dan perlindungan hukum kepada wartawan dalam melaksanakantugas profesinya;
    F. Memperjuangkankesejahteraan wartawan.
  2. Keluar PWI berupaya:
    A. Memperjuangkan terlaksananya peraturan perundang-undangan serta kehidupanbermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang menjamin
    B. pertumbuhan danpengembangan pers yang merdeka, profesional, dan bermartabat;
    C. Menjalinkerja sama dengan unsur pemerintah, masyarakat, dan organisasi persdi dalam dan di luar negeri.
    D. Memperjuangkankeadilan dan kebenaran berdasarkan supremasi hukum.
    E. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui informasi yang benar.

BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 5

  1. PWI beranggotakan Wartawan Indonesia yang melaksanakan kegiatan jurnalistik dengan menggunakan media cetak, media penyiaran, siber,dan/atau saluran lain yang tersedia serta orang yang berjasa kepadaorganisasi.
  2. Pola Keanggotaan bersifat terbuka.
Custom Layout Element – You did not select an entry to display.
Custom Layout Element – You did not select an entry to display.